LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi Lainnya
(K/L/D/I) untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa
secara elektronik serta memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam
melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik. ULP/Pejabat
Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN yang tidak
membentuk LPSE dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan
tempat kedudukannya untuk melaksanakan pengadaan secara elektronik.
Selain memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan
barang/jasa secara elektronik LPSE juga melayani registrasi penyedia
barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan
Pengadaan barang/jasa secara
elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,
meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki
tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan
audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna
mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah.
Untuk lebih jelasnya silahkan link sendiri di LPSE MUNA